Sidang ICJ untuk Menetapkan Putusan Terkait Konflik Israel di Gaza Berlangsung Hari Ini, Termasuk Upaya untuk Menghentikan Aksi Militer di Jalur Gaza?

ICJ

lavozdelpitic.com – Pada hari Jumat (26/1/2024), Pengadilan Tinggi PBB mengeluarkan tindakan darurat yang memerintahkan Israel untuk menghentikan operasi militer di Gaza. Keputusan ini merupakan bagian dari kasus yang diajukan oleh Afrika Selatan, yang menuduh Israel melakukan genosida.

Sidang ICJ ini adalah kelanjutan dari kasus yang telah dibuka dua pekan lalu, di mana kedua negara memberikan kesaksian. Israel menolak keras tuduhan tersebut.

Meskipun keputusan Mahkamah Internasional yang menentang Israel tidak dapat dilaksanakan oleh pengadilan, dampak politiknya diperkirakan signifikan.

Menurut kementerian kesehatan yang dikelola Hamas di Gaza, lebih dari 25.000 warga Palestina, sebagian besar perempuan dan anak-anak, telah tewas, dan puluhan ribu lainnya terluka sejak Israel memulai serangannya sebagai respons terhadap serangan Hamas yang belum pernah terjadi sebelumnya.

Serangan yang dilakukan oleh Hamas pada 7 Oktober menyebabkan sekitar 1.300 orang tewas, sebagian besar merupakan warga sipil, dan para penyerang membawa sekitar 250 orang kembali ke Gaza sebagai sandera.

Afrika Selatan, yang secara aktif mendukung Palestina, memohon pada pengadilan untuk menerbitkan sembilan tindakan sementara, termasuk penghentian kegiatan militer oleh Israel, selama pengadilan menelaah tuduhan genosida. Estimasi waktu untuk pengambilan keputusan mengenai tuduhan genosida ini diperkirakan akan memakan waktu yang panjang, mungkin bertahun-tahun.

Dalam mencapai keputusan pada hari Jumat, 17 hakim, termasuk 15 hakim tetap dan masing-masing satu dari Afrika Selatan dan Israel, harus menjawab dua pertanyaan.

ICJ Gelar Sidang Putusan Soal Genosida Israel di Gaza Hari Ini, Termasuk Upaya Stop Aksi Militer di Jalur Gaza? - Global Liputan6.com

2 Pertanyaan Hakim Mahkamah Internasional (ICJ)

Di samping itu, hakim-hakim tidak terikat pada permintaan khusus dari Afrika Selatan. Panel tersebut dapat dengan mudah memerintahkan Israel untuk memastikan bahwa setiap tindakan yang diambilnya sesuai dengan norma hukum internasional, dan untuk menjamin bahwa Israel tidak menghambat pengiriman makanan, air, atau obat-obatan.

Namun, wewenang ICJ terbatas hanya pada memberikan pendapat penasehat. Meskipun keputusan-keputusan ini secara teoritis mengikat secara hukum, namun pengadilan tidak memiliki kewenangan untuk melaksanakan keputusan tersebut. Jika keputusan yang diumumkan pada hari Jumat (26/1) bertentangan dengan Israel, kemungkinan besar keputusan tersebut akan dihiraukan.

Meski begitu, hal ini akan menambah tekanan politik pada Israel untuk mencapai gencatan senjata, dan akan meningkatkan tekanan pada sekutu internasional terkuat Israel agar mereka melakukan langkah-langkah di balik layar guna mencari resolusi dan memastikan bantuan kemanusiaan sampai ke lokasi yang membutuhkannya.​

Putusan sela sidang ICJ: Mahkamah Internasional minta Israel cegah genosida di Gaza, namun tak perintahkan gencatan senjata - BBC News Indonesia

Israel Mengutuk Tudingan Genosida dari Afrika Selatan

Reaksi keras datang dari Israel terhadap tuduhan genosida yang dilontarkan oleh Afrika Selatan, dengan menuduh negara tersebut memutarbalikkan fakta. Israel menegaskan haknya untuk membela diri dan menargetkan Hamas sebagai sasaran, bukan warga sipil Palestina.

Pengadilan tinggi PBB mendesak para hakim untuk menolak permintaan Afrika Selatan, menyebutnya sebagai tuntutan yang “sangat keliru” dan tidak berdasar terkait dugaan genosida yang tidak ada.

Sidang Mahkamah Internasional: Israel bantah gugatan Afrika Selatan tentang genosida Palestina di Gaza – Kenapa Indonesia tidak bisa ikut menggugat? - BBC News Indonesia

Indonesia Bersama Afrika Selatan dalam Mengawal Pengaduan Terkait Pelanggaran Genosida Israel ke Gaza di ICJ, Menegaskan Komitmen untuk Mendukung Perjuangan Palestina

Afrika Selatan (Afsel) telah mengajukan kasus genosida terhadap Israel terkait serangannya di Gaza. Melalui Konvensi Genosida 1948, negara tersebut membawa kasus ini ke Mahkamah Internasional (ICJ) dan menjalani sidang pada Kamis, 11 Januari 2024, dalam proses dengar pendapat.

Mengenai perkembangan tersebut, Indonesia dengan tegas menyampaikan dukungannya terhadap Afrika Selatan dalam membawa pelanggaran Israel terkait Konvensi Genosida ke Mahkamah Internasional (ICJ). Retno Marsudi, Menteri Luar Negeri Republik Indonesia (Menlu RI), menyuarakan posisi ini saat memulai diskusi bersama pakar dengan judul “Advokasi Hukum Internasional untuk Mendukung Kemerdekaan Palestina” yang diadakan oleh Kemlu RI pada Selasa, 16 Januari 2024.

Itu menunjukkan komitmen Indonesia untuk mendukung perjuangan hak masyarakat Palestina.

“Semua upaya yang dilakukan Indonesia bertujuan untuk terus memberikan dukungan bagi perjuangan bangsa Palestina,” kata Menlu Retno.

Selain itu, Menlu Retno juga mengumumkan bahwa Indonesia telah memutuskan untuk secara aktif terlibat dalam memberikan masukan hukum kepada ICJ. Terdapat dua bentuk masukan, yaitu masukan tertulis dan lisan.

Pertama, masukan tertulis telah disampaikan oleh Indonesia kepada ICJ pada Juli 2023. Kedua, Menlu Retno akan menyampaikan pernyataan lisan pada 19 Februari 2024 di ICJ. Menurut Menlu Retno, Indonesia juga mendukung usaha Majelis Umum untuk mendapatkan pendapat hukum dari Mahkamah, karena pentingnya menegakkan hukum internasional.

“Negara-negara perlu bersatu dalam mendukung Palestina, dan masyarakat internasional, termasuk PBB, harus menolak mengakui legalitas tindakan Israel tersebut,” tegas Menlu Retno.

Menghadapi situasi tersebut, Menlu RI mengajukan permintaan pendapat dari para ahli hukum internasional untuk membahas dasar dan prinsip hukum internasional melalui diskusi dengan para pakar.